Perbedaan Penanganan Pasien Covid-19 Berdasarkan Gejala
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerangkan jika perlakuan tiap pasien yang terverifikasi Covid-19 berlainan sesuai tanda-tanda yang dirasakan. Masalahnya ada pasien tidak memiliki gejala, tanda-tanda enteng, sedang, hinga tanda-tanda berat.
''Penanganan pasien yang verifikasi positif Covid-19 ini berdasar tanda-tanda berat atau enteng. Tidak seluruhnya pasien servicenya sama,'' kata Plt. Dirjen Servis Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir diambil dari tayangan persnya, Minggu (18/10/2020).
Ia menerangkan, umumnya pasien positif Covid-19 yang tidak memiliki gejala akan disarankan untik karantina mandiri di dalam rumah atau di Rumah Sakit (RS) Genting. Isolasi minimum 10 hari semenjak ditegakkan analisis. Sesudah isolasi 10 hari karena itu pasien dipastikan usai isolasi.
Untuk pasien positif corona dengan tanda-tanda sakit enteng-sedang, disarankan untuk karantina mandiri di dalam rumah, RS Genting, Rumah Sakit, atau RS Referensi Covid-19. Menurut Kadir, pasien tanda-tanda enteng-sedang harus jalani isolasi minimum 10 hari semenjak timbulnya tanda-tanda.
Daftar Akun Judi Bola Terpercaya Guna Permainan "Ditambahkan tiga hari bebas demam serta tanda-tanda pernafasan. Kemudian pasien dipastikan usai isolasi," katanya.
Disamping itu, untuk pasien positif Covid-19 dengan tanda-tanda sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit referensi. Pasien diisolasi minimum 10 hari semenjak ada tanda-tanda ditambahkan tiga hari bebas demam serta tanda-tanda pernafasan.
"Pasien akan dilaksanakan lagi test swab bila hasilnya negatif karena itu pasien akan dipastikan pulih," jelas Kadir.
Ia menjelaskan servis pasien positif Covid-19, ada service pindah rawat non isolasi. Service itu ditujukan untuk pasien yang telah penuhi persyaratan usai isolasi, tetapi masih membutuhkan perawatan kelanjutan untuk situasi spesifik yang berkaitan dengan komorbid, co-insiden, serta kompleksitas.
"Proses pindah rawat ditetapkan berdasar hasil assessment medis yang dilaksanakan oleh dokter penanggungjawab servis sesuai dengan standard servis atau standard mekanisme operasional," papar Kadir.
Tentang hal untuk pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Genting, atau di RS Referensi COVID-19 bisa dipulangkan berdasar alasan dokter penanggungjawab pasien. Ini sebab ada pembaruan medis, comorbid terselesaikan, serta/atau follow up PCR menanti hasil.
Pasien verifikasi tiada tanda-tanda, tanda-tanda enteng, tanda-tanda sedang, serta tanda-tanda berat/gawat dipastikan pulih jika sudah penuhi persyaratan usai isolasi.
Kadir sampaikan hal itu berbentuk surat pengakuan usai pengawasan, berdasar penilaian dokter di fadilitas servis kesehatan tempat dilaksanakan pengawasan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.
''Pasien verifikasi dengan tanda-tanda berat bisa saja mempunyai hasil kontrol follow up RT-PCR konsisten positif, sebab kontrol RT-PCR masih dapatmendeteksi anggota badan virus Covid-19 meskipun virus tidak aktif lagi (tidak menyebarkan lagi)," katanya.
"Pada pasien itu, karena itu penetapan pulih berdasar hasil assessmen yang dilaksanakan oleh dokter penanggungjawab pasien,'' sambung Kadir.